LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AND (35), warga Kotabumi Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya, BN (12).
Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukhmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, perkosaan berawal saat pelaku bertemu dengan anak tirinya pada Sabtu (31/8/2019).
Saat itu korban baru saja pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban yang hendak pulang dipaksa pelaku ikut ke rumah nenek tiri korban.
“Sampai di rumah pelaku, korban dipaksa masuk kamar dan di situ terjadi tindak asusila (perkosaan) terhadap korban,” kata Rukhmanizar saat dihubungi, Minggu (1/9/2019) sore.
Baca juga: Perkosa 9 Anak, Aris Akan Dihukum Kebiri setelah Dipenjara 20 Tahun
Korban kemudian menceritakan perlakuan AND kepada keluarganya. Keluarga BN kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kotabumi Utara.
Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai rumah pelaku.