Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar dari Penjara, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Berumur 12 Tahun

Kompas.com - 01/09/2019, 18:26 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AND (35), warga Kotabumi Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya, BN (12).

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukhmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, perkosaan berawal saat pelaku bertemu dengan anak tirinya pada Sabtu (31/8/2019).

Saat itu korban baru saja pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban yang hendak pulang dipaksa pelaku ikut ke rumah nenek tiri korban.

“Sampai di rumah pelaku, korban dipaksa masuk kamar dan di situ terjadi tindak asusila (perkosaan) terhadap korban,” kata Rukhmanizar saat dihubungi, Minggu (1/9/2019) sore.

Baca juga: Perkosa 9 Anak, Aris Akan Dihukum Kebiri setelah Dipenjara 20 Tahun

Korban kemudian menceritakan perlakuan AND kepada keluarganya. Keluarga BN kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kotabumi Utara.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai rumah pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com