Salin Artikel

Baru Keluar dari Penjara, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Berumur 12 Tahun

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukhmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, perkosaan berawal saat pelaku bertemu dengan anak tirinya pada Sabtu (31/8/2019).

Saat itu korban baru saja pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban yang hendak pulang dipaksa pelaku ikut ke rumah nenek tiri korban.

“Sampai di rumah pelaku, korban dipaksa masuk kamar dan di situ terjadi tindak asusila (perkosaan) terhadap korban,” kata Rukhmanizar saat dihubungi, Minggu (1/9/2019) sore.

Korban kemudian menceritakan perlakuan AND kepada keluarganya. Keluarga BN kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kotabumi Utara.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai rumah pelaku.


Rukhmanizar mengatakan, tidak mudah bagi anggotanya untuk menangkap AND, karena pelaku tahu sedang diincar polisi.

Polisi sempat menggerebek rumah pelaku. Namun, AND tidak ditemukan. Polisi menduga pelaku bersembunyi di kebun singkong yang tidak jauh dari rumahnya.

“Kami masih menunggu tersangka keluar. Pagi harinya, AND muncul dari persembunyiannya di kebun singkong yang tidak jauh dari rumah pelaku. Anggota langsung menangkapnya,” kata Rukhmanizar.

Pelaku diketahui baru empat hari keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Saat ini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/01/18261141/baru-keluar-dari-penjara-seorang-ayah-perkosa-anak-tiri-berumur-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke