JAYAPURA, KOMPAS.com - Proses penegakan hukum terhadap para pelaku kerusuhan di Kota Jayapura, Kamis (29/08/2019) lalu, tengah berproses dan kini sudah 64 orang telah diamankan.
Dari para pelaku, diketahui bila mereka membawa beberapa jenis senjata yang digunakan untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menyebut bila senjata tersebut telah dipersiapkan dengan baik.
"Peralatan yang mereka siapkan, ada pisau, katapel yang semua bentuknya sama, kemudian alat besi sama semua dan gagangnya pun seragam, batu, dan yang sebelah kiri adalah hasil jarahan mereka," ujarnya di Jayapura, Sabtu (31/08/2019).
Baca juga: Pasca Demo dan Kerusuhan di Jayapura, 9 SPBU Tutup
Menurut dia para pelaku ditangkap di beberapa lokasi pada Jumat (30/08/2019).
Selain merusak, para pelaku juga melakukan penjarahan dan beberapa buktinya telah diamankan Polda Papua.
"Dari bukti yang kita kumpulkan, ada juga sepeda motor hasil jarahan mereka, ada motor baru juga diambil, kemudian Sembako, ini semua sudah kita amankan," tutur Toni.
Hingga kini, dari 64 orang yang telah diamankan, Pooda Papua sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
17 tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Baca juga: Kronologi 4 Napi Lapas Abepura Melarikan Diri Saat Demo dan Kerusuhan di Jayapura
Sebelumnya, massa menggelar demo menyikapi dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Massa membakar ruko, perkantoran dan gedung pemerintah.
Selain itu, massa membakar kendaraan roda dua dan roda empat, serta melakukan perusakan.
Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total.
Namun pada Sabtu (31/08/2019) pagi, situasi di Jayapura berangsur kondusif, masyarakat terlihat mulai beraktofitas dan roda perekonomian mulai berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.