Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ipda Erwin Meninggal Dunia, Pasal Tersangka Diperberat

Kompas.com - 27/08/2019, 09:03 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ipda  Erwin Yudha Mildani mengembuskan nafas terakhir, Senin (26/8/2019) dini hari sekitar pukul 01.38 WIB setelah sebelumnya mendapat perawatan di RS Pusat Pertamina Jakarta Selatan. 

Luka bakar yang dideritanya cukup parah. Ipda Erwin terbakar saat berupaya memadamkan ban di tengah kerumunan demo mahasiswa Cianjur.

Tiba-tiba, salah satu oknum pengunjuk rasa melemparkan bahan bakar dan api tersebut langsung menyambar Ipda Erwin dan tiga rekannya.

Setelah 11 hari dilakukan perawatan, Ipda Erwin akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Plt Bupati Cianjur Jamin Pendidikan Putri Alm Ipda Erwin

Kepolisian RI khususnya Polda Jabar berduka atas gugurnya salah satu anggotanya tersebut dengan mengibarkan bendera setengah tiang.

Lima pelaku telah diamankan terkait insiden itu. Para pelaku yang merupakan mahasiswa ini memiliki perannya masing-masing.

Salah satunya, tersangka RK yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dan menyebabkan terbakarnya 4 anggota polisi.

Kepala Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, adanya catatan kematian Ipda Erwin menambah berat hukuman pelaku. 

"Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan mendasari alat bukti yang di dapat oleh penyidik. Adanya catatan surat kematian almarhum Ipda Erwin Yudha Mildani (26/08/2019) merupakan alat bukti baru, maka akan lebih berat sanksi hukumannya," kata Trunoyudo yang dihubungi Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Ipda Erwin, Polisi yang Meninggal karena Terbakar, Sudah 25 Tahun Bertugas

"Khususnya pada Pasal 351 KUHP akan diterapkan pada ayat (3) dimana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain atau korban mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pada Pasal 213 KUHP juga ayat yang ke (3) sama mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman menjadi 12 Tahun," tambahnya.

Penyidikan tetap berlangsung sesuai prosedur. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemberkasan perkara dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum.

"Sekali lagi kita (Polri) dan masyarakat Cianjur khususnya tetap masih berduka, saya (Polda Jabar) menghimbau agar menghentikan aksi aksi anarkis dalam penyampaian mengemukakan pendapat, dimana pun tetap jaga ketertiban," ucap Truno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com