Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Aceh Utara Tolak Wacana PNS Kerja di Rumah

Kompas.com - 16/08/2019, 15:31 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com - Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, menyatakan, menolak rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah.

Sebab, kabupaten itu belum memiliki infrastruktur digital yang memadai.

“Misalnya, e-planning, e-kinerja, dan digitalisasi lainnya saja itu kami belum. Masa iya, mau dibuat aturan pegawai bisa kerja di rumah. Aturan masuk kantor saja, masih ada pegawai yang telat datang,” kata pria yang akrab disapa Cek Mad ini, Jumat (16/8/2019).

Politisi Partai Aceh itu menyatakan, wacana pegawai bisa bekerja di rumah hanya bisa dilakukan jika Kemenpan RB menyediakan fasilitas untuk seluruh daerah.

Baca juga: Soal PNS Kerja di Rumah, Ini Kata Kepala BKN

 

Misalnya, dengan pengadaan sistem digital yang memadai untuk semua daerah.

“Kalau kementerian memberi bantuan, baru siap kami ikuti aturan itu. Jika tidak, maka tak mungkinlah. Sangat tidak mungkin pegawai bekerja di rumah. Bisa jadi lalai mereka dan merugikan pelayanan masyarakat,” terang dia.

Dia berharap, Kemenpan RB mengkaji ulang aturan tersebut sesuai dengan kondisi masing-masing daerah di seluruh tanah air.

Misalnya, daerah yang belum memiliki sistem internet yang memadai harus dibantu peralatan dan sistem yang bagus dari kementerian.

Baca juga: Upaya Pemerintah Benahi PNS, dari Wacana Kerja di Rumah hingga Pemerataan Remunerasi

“Jangan sampai, pelayanan untuk masyarakat berkurang hanya karena pegawainya kerja di rumah. Kami masih butuh layanan tatap muka dari pegawai ke masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, Kemenpan RB sedang menggodok aturan PNS bisa bekerja dari rumah.

Aturan itu meniru cara kerja start up yang bisa bekerja di mana saja termasuk di rumah. Aturan ini ditolak oleh sejumlah kepala daerah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com