Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI Perjuangan yang Jabat Ketua DPRD Ketapang Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 13/08/2019, 20:48 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, Hadi Mulyono Upas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017 dan 2018.

Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4 miliar, yang berasal dari setoran 10-20 persen anggaran aspirasi yang diduga diterima tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah menerima uang setoran dari sejumlah orang terkait dana aspirasi dewan pada tahun 2017 dan 2018," kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Monica, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Diduga Korupsi Pembangunan Balai Desa, Kades Ini Ditetapkan Tersangka

Monica mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 53 orang saksi.

Dia memastikan, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka ini merupakan awal dari penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam kasus tersebut.

"Intinya proses penyidikan tidak berhenti di sini. Kami akan dalami dan telusuri lagi kasus ini," ujar dia.

Belum ditahan

Monica menerangkan, saat ini, tersangka belum ditahan, lantaran tidak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan kejaksaan.

Dalam waktu dekat, kejaksaan akan melayangkan surat pemanggilan lagi. Jika kembali tak hadir, maka akan dilakukan penahanan paksa.

Baca juga: Bupati Puncak Kutuk Pelaku Pembunuhan Brigadir Anumerta Hedar

"Kami akan penggil lagi sebagai tersangka, jika tidak kooperatif maka kami akan lakukan penahanan paksa," kata dia.

Dalam penetapan tersangka itu, kejaksaan menjerat Hadi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, Hadi Mulyono Upas baru menjabat sebagai ketua DPRD Ketapang pada Jumat (16/11/2018).

Dia menggantikan koleganya Budi Matheus, yang mengundurkan diri dan berpindah partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com