Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi Klaim Dana BPJS di RSUD Lembang.

Kompas.com - 09/08/2019, 16:59 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi klaim dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun anggaran 2017 yang dilakukan dua pegawai negeri sipil di RSUD Lembang.
 
"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU-nya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
 
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur Pemda, seperti Dinas Pendapatan, Dinas Kesehatan, hingga pihak BPJS.
 
Pemeriksaan guna mencari ada tidaknya aliran dana ke sejumlah orang, terkait dengan dugaan pencucian uang.
 
Sementara itu, dua PNS yang ditetapkan tersangka, yakni OH selaku mantan kepala UPT dan MS mantan Bendahara UPT di RSUD Lembang, telah diserahkan dan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
 
"Penyidikan dilanjutkan jaksa penuntut umum," kata Hari.
 
Seperti diketahui, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 5,5 miliar secara bertahap. Kemudian, pada periode 2018 hingga September 2018 sebesar Rp 5,8 miliar.

Sementara, jumlah dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 sampai September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang adalah sebesar Rp 11,4 miliar.  

Setelah dana klaim BPJS masuk ke rekening, pihak RSUD Lembang seharusnya menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD Kabupaten Bandung Barat.  

Namun, diduga terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh kepala dan bendahara RSUD Lembang dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS pada 2017 sampai September 2018.

Dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berdasarkan bukti surat tanda setoran dari tahun  2017 hingga September 2018 hanya sebesar Rp 3,7 miliar. 

Berdasarkan hasil pengembangan, uang tersebut diduga dibelanjakan untuk keperluan kedua tersangka berupa barang seperti guci, tas, hiasan dinding, perlengkapan mebel hingga dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di Provinsi Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com