Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Keluar Penjara, Kakek Ini Kembali Mencuri Bahkan Tusuk Warga

Kompas.com - 13/08/2019, 17:02 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia diamankan polisi lantaran kembali melakukan pencurian dengan modus pecah kaca dan kekerasan. 

Pelaku berinisial IN (63) yang kini harus kembali mendekam di balik jeruji Mapolsek Kiaracondong setelah tertangkap tangan mencuri di Jalan Babakan Surabaya, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, kota Bandung, Minggu ( 11/8/2019) malam. 

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin mengatakan, kakek bercucu dua ini melakukan aksinya sekira pukul 04.00 wib. 

Saat itu, pelaku merusak kaca mobil korban dengan menggunakan obeng. Setelah kaca pecah, pelaku mengambil tas yang ada di dalamnya. 

Namun, aksi tersebut dipergoki warga yang tengah ronda. Sempat diteriaki maling, pelaku malah menyerang dengan menusukan obeng ke tubuh warga itu.

Beruntung luka yang diderita tidak serius.

"Diketahui warga dan sempat diteriaki maling tapi menusukkan obeng ke dada orang yang memergokinya," kata Asep, di Mapolsek Kiaracondong, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Pria Ini Curi Kotak Amal 14 Kali demi Jalan-jalan di Yogyakarta

Lansia itu sempat lari, tapi akhirnya berhasil diamankan warga dan petugas yang saat itu tengah melakukan patroli didaerah sekitar.

Menurut Asep, IN merupakan residivis di kasus serupa dan baru sebulan menghirup udara bebas. Namun, pelaku kembali melakukan aksinya.

"Ini kedua kalinya, sebelumnya tahun 2016 sempat dihukum dan baru bebas, dia residivis," kata Asep.

Sementara itu IN mengaku kembali melakukan aksi kriminal lantaran terjerat kebutuhan ekonomi.

"Saya bebas sebulan lalu, tapi karena kebutuhan ekonomi saya melakukan lagi," katanya.

Ketika bebas dari penjara, kata IN, pria lanjut usia ini sempat ikut berdagang pakaian selama sebulan di daerah Sumedang. 

Namun, alasan himpitan ekonomi membawa IN kembali ke dunia kriminal. Pria lanjut usia itu datang ke Bandung dan melakukan aksi pecah kaca. 

Baca juga: 9 Kasus Warga Negara Asing di Tanah Air, Lecehkan Tempat Suci hingga Curi Kebaya di Butik

Kini IN kembali mendekam di Mapolsek Kiaracondong. Dia dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

"Kapok ini terakhir masuk sini, saya ingin bertobat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com