Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Tiga WNI Dipulangkan ke Aceh

Kompas.com - 09/08/2019, 11:56 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tiga warga Aceh yang terkait kasus narkoba di Malaysia, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air oleh Pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur, pada Rabu (7/8/2019).

Ketiga WNI tersebut sebelumnya mendapat dua kali amnesti atau pengampunan hukuman mati dari Kerajaan Malaysia.

“Tiga warga Aceh yang mendapat pengampunan hukuman mati dari Kerajaan Malaysia diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri ke Dinsos Aceh, kemarin,“ kata Alhudri, Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh Alhudri Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Sopir Angkot Pemerkosa dan Pembunuh Alumni IPB Diancam Hukuman Mati

Ketiga WNI asal Samalanga dan Jeunib, Kabupaten Bireun, yakni Bustamam, Tarmizi dan Sulaiman.

Menurut Alhudri, mereka ditangkap oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur, dengan tuduhan membawa dan mengedarkan narkoba jenis ganja.

“Bustamam dan Tarmizi ditangkap pada 1996. Sedangkan, Sulaiman ditangkap pada 2004. Ketiganya ditangkap di Kuala Lumpur dengan tuduhan membawa dan mengedarkan ganja,” kata Alhudri.

Saat menjalani persidangan, ketiga WNI asal Aceh itu dijatuhi hukuman mati di Mahkamah Persekutuan Malaysia, atas keterlibatan dan tindak pidana perdagangan narkotika jenis ganja.

Setelah itu, Pemerintah Indonesia mengajukan surat permohonan pengampunan terhadap tiga terpidana WNI. Namun, pada 2012, mereka mendapat pengampunan dari hukuman mati menjadi hukuman pidanan penjara selama 20 tahun.

Selanjutnya, surat permohonan pengampuan melalui KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian Luar Negeri RI akhirnya mendapat dua kali amnesti dari Kerajaan Malaysia.

Kemudian, pada 29 Mei 2019, ketiga terpida mendapat pengampunan bebas dan dapat dipulangkan ke Tanah Air.

“kemudian, permohonan pengampunan kembali dikabulkan dari hukuman 20 tahun menjadi terpidana bebas, dan ini juga karena terpidana selama menjalani proses hukum berperilaku baik,” kata Alhudri.

Dinas Sosial Provinsi Aceh rencananya akan mengantarkan ketiga WNI ke kampung halamannya di Jeunib dan Samalanga, Kabupaten Bireun, Jumat ini.

Baca juga: KBRI Beri Bantuan Hukum kepada TKI Asal Siantar yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com