Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat di 200 Dusun di Kulon Progo Menerapkan Larangan Merokok

Kompas.com - 03/08/2019, 07:13 WIB
Dani Julius Zebua,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Hampir 25 persen dusun di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan larangan merokok.

Sejak 2010, dari yang semula hanya 2 dusun, kini bertambah menjadi 213 dusun dari 963 dusun yang terdapat di Kulon Progo.

Penerapan larangan merokok memang tidak berlangsung secara total di masing-masing dusun. Namun, tiap dusun punya aturan main sendiri dalam menerapkan larangan merokok.

Misalnya, tidak boleh merokok dalam setiap pertemuan formal. Namun, merokok diperbolehkan dalam forum budaya.

Dinas Kesehatan Kulon Progo menginisiasi aksi masyarakat teresbut. Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi masyarkat dari dampak rokok yang membahayakan kesehatan.

“Masyarakat diberi kebebasan, apa peran dan partisipasi dalam mewujudkan kawasan bebas asap rokok, membangun komitmen, lantas mendeklarasikannya. Prinsipnya, bagaimana mengurangi jumlah perokok di dalam dusun,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kulon Progo Baning Rahayu Jati, Jumat (2/8/2019).

Dinkes menganggap hal ini sebagai salah satu gambaran kesadaran warga yang terus terbangun dari tahun ke tahun.

Kesadaran tersebut seiring dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda tersebut memuat tempat dan kawasan yang harus dibebaskan dari aktivitas merokok dan tempat khusus untuk merokok pada kawasan tertentu.

Perda juga menyoal promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembau, dan peran serta masyarakat.

Baning menunjukkan bahwa penerapan Perda KTR dirasa berhasil pada beberapa kawasan, misalnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar. Dinkes menilai, penerapan juga cukup baik pada tempat bermain anak, ruang ibadah, dan tempat kerja.

Namun, sayangnya, penerapan dinilai buruk di angkutan umum dan tempat umum.

Kementerian kesehatan bahkan pernah memberikan penghargaan Pastika Parama 2017 terkait penerapan dan pengimplementasian Perda KTR ini serta kebijakan lain terkait pengendalian konsumsi hasil tembakau untuk Kulon Progo.

Dusun Kabar

Baning menceritakan, upaya mendorong KTR juga menunjukkan hasil dengan terbentuknya dusun kawasan tanpa asap rokok (Dusun Kabar).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com