Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat di 200 Dusun di Kulon Progo Menerapkan Larangan Merokok

Kompas.com - 03/08/2019, 07:13 WIB
Dani Julius Zebua,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Hampir 25 persen dusun di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan larangan merokok.

Sejak 2010, dari yang semula hanya 2 dusun, kini bertambah menjadi 213 dusun dari 963 dusun yang terdapat di Kulon Progo.

Penerapan larangan merokok memang tidak berlangsung secara total di masing-masing dusun. Namun, tiap dusun punya aturan main sendiri dalam menerapkan larangan merokok.

Misalnya, tidak boleh merokok dalam setiap pertemuan formal. Namun, merokok diperbolehkan dalam forum budaya.

Dinas Kesehatan Kulon Progo menginisiasi aksi masyarakat teresbut. Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi masyarkat dari dampak rokok yang membahayakan kesehatan.

“Masyarakat diberi kebebasan, apa peran dan partisipasi dalam mewujudkan kawasan bebas asap rokok, membangun komitmen, lantas mendeklarasikannya. Prinsipnya, bagaimana mengurangi jumlah perokok di dalam dusun,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kulon Progo Baning Rahayu Jati, Jumat (2/8/2019).

Dinkes menganggap hal ini sebagai salah satu gambaran kesadaran warga yang terus terbangun dari tahun ke tahun.

Kesadaran tersebut seiring dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda tersebut memuat tempat dan kawasan yang harus dibebaskan dari aktivitas merokok dan tempat khusus untuk merokok pada kawasan tertentu.

Perda juga menyoal promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembau, dan peran serta masyarakat.

Baning menunjukkan bahwa penerapan Perda KTR dirasa berhasil pada beberapa kawasan, misalnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar. Dinkes menilai, penerapan juga cukup baik pada tempat bermain anak, ruang ibadah, dan tempat kerja.

Namun, sayangnya, penerapan dinilai buruk di angkutan umum dan tempat umum.

Kementerian kesehatan bahkan pernah memberikan penghargaan Pastika Parama 2017 terkait penerapan dan pengimplementasian Perda KTR ini serta kebijakan lain terkait pengendalian konsumsi hasil tembakau untuk Kulon Progo.

Dusun Kabar

Baning menceritakan, upaya mendorong KTR juga menunjukkan hasil dengan terbentuknya dusun kawasan tanpa asap rokok (Dusun Kabar).

Dusun Kabar mulai muncul pada 2010. Beberapa tahun kemudian, Dusun Kabar ini tumbuh antara 2-3 dusun sampai 2014. Dusun Kabar melonjak menjadi 26 dusun pada 2015.

Kemudian, menyusul 55 dusun pada 2016, dan 69 dusun pada 2017, dan 40 dusun pada tahun lalu.

Baning mengatakan, Dinkes mengaitkan peningkatan jumlah Dusun Kabar itu dengan tren perilaku tidak merokok dalam rumah dari tahun ke tahun di dusun-dusun itu.

Ternyata, trennya juga ikut meningkat.

“Kami temui responden langsung. Trennya naik. Artinya perilaku meningkat (tidak merokok) dalam rumah,” kata Baning.

Pemerintah Kulon Progo masih terus mendorong program KTR agar terus tersosialisasi melalui program Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok (SemarKu) di Kulon Progo.

Program SemarKu merupakan tim kerja milenial dalam pengendalian tembakau di Kulon Progo. 

SemarKu memfasilitasi satgas KTR, melaksanakan promosi KTR, menyelenggarakan talkshow interaktif di radio, serta membuat akun media sosial Facebook dan Instagram untuk melibatkan masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com