MATARAM, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengabulkan banding terpidana Dorfin Felix (35) sehingga batal dihukum mati.
Juru bicara PT Mataram, Mas'ud mengatakan, keputusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, bahkan telah bisa diakses publik di website sipp.pn-mataram.go.id.
Baca juga: Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati
"Pengadilan Tinggi memperbaiki hukuman terhadap Dorfin Felix yang semula dijatuhkan hukuman mati dan diperbaiki menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, jika tidak dibayar dalam waktu sepekan diganti hukuman penjara sebulan," kata Mas'ud, Jumat (2/8/2019).
Mas'ud mengatakan, diturunkannya vonis Dorfin oleh PT karena beberapa alasan atau pertimbangan di antaranya, karena dalam pertimbangan hal pertama ada hal-hal yang meringankan.
"Dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan tanggungan keluarga, padahal diganjar hukuman mati. Itu yang dilihat oleh Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi menilai dengan adanya hal yang meringankan, sehingga merubah hukuman mati menjadi 19 tahun, itu saja pertimbangannya," kata Mas'ud.
Semua Keputusan PT langsung dikirim ke Pengadilan Negeri Mataram.
Baca juga: Fakta Baru di Sidang Dorfin Felix: Titipan Pesan Kompol Tuti ke Napi Lain
Sementara itu, Denni Nur Indra, kuasa hukum Dorfin Felix mengatakan, kabar diturunkan hukuman mati menjadi 19 tahun akan diberitahukan kepada Dorfin, Sabtu (2/8/2019).
"Saya akan menjenguk Dorfin besok Sabtu, dan akan saya kabarkan keputusan Pengadilan Tinggi ini pada Dorfin, pasti dia sangat senang sekali, ada kesempatan hidup untuknya," kata Denni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.