Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacar Hamil Minta Tanggung Jawab Malah Coba Dibunuh

Kompas.com - 31/07/2019, 08:19 WIB
Ari Himawan Sarono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap buronan bernama Pranyoto alias Pentet (22) yang sempat menghilang selama 6 bulan, Selasa (31/7/2019).

Pranyoto dibekuk polisi lantaran melakukan percobaan pembunuhan terhadap kekasihnya IM (19) dengan cara dianiaya dan diceburkan ke sungai.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungwuni tersebut mencoba membunuh IM saat korban meminta pertanggungjawaban karena telah dihamili.

Peristiwa itu terjadi pada Januari lalu. Dengan alasan akan bertemu temannya, tersangka dan IM akhirnya bertemu dan berboncengan sepeda motor. Korban dibawa Pranyoto ke sebuah bendungan di Kecamatan Kedungwuni dengan alasan ingin bicara empat mata.

"Di situ saya mendorong IM sampai jatuh ke sungai lalu beberapa kali saya lempar pakai batu," kata Pranyoto di hadapan petugas.

Baca juga: Remaja Difabel Tewas Dianiaya di Pusat Layanan Anak, Dinsos Pontianak Dinilai Langgar SOP

Ketika sudah berada di sungai. korban berusaha menyelamatkan diri dengan memegangi besi saringan sampah. Warga yang melihat kejadian itu berusaha menolong korban. Pranyoto yang takur kemudian melarikan diri.

Korban IM dibawa ke rumah sakit dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kedungwuni.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Pranyoto di Desa Kaliketing Kecamatan Doro. Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengungkapkan polisi sempat kesulitan menangkap tersangka karena selalu berpindah-pindah tempat.

"Kami dari pihak kepolisian sempat kesusahan  menangkap tersangka, karena pelaku sendiri sering berpindah-pindah tempat. Namun, atas informasi dari masyarakat kami bisla menangkap dan mengamankan tersangka," ucap Akrom.

Baca juga: Ditegur karena Bawa Senjata Tajam, 4 Pemuda Keroyok Temannya hingga Tewas

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP  atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com