Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Bupati Indragiri Hilir di Media Sosial, SW Diciduk Polisi

Kompas.com - 20/07/2019, 18:35 WIB
Idon Tanjung,
Icha Rastika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi meringkus tersangka penghinaan terhadap Bupati Indragiri Hilir (Inhi), HM Wardan. 

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing menyebutkan, pelaku berinisial SW (43), seorang pria warga Kecamatan Gaung Anak Serka, Inhil.

Ia ditangkap pada Jumat (19/7/2019). Setelah diterbitkan surat perintah penahanan, pelaku langsung ditahan.

"SW kita tangkap atas dugaan tindak pidana ITE yang dilakukannya terhadap Bupati Inhil dan juga seorang wanita bernama Olva Susanti melalui media sosial Facebook dan WhatsApp serta melalui pesan singkat telepon seluler," ujar Indra melalui pesan tertulis, Sabtu (20/7/2019).

Baca juga: MA: Serangan Pengacara D kepada Hakim Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan

SW diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, SW diduga menyebar konten yang bermuatan ancaman terhadap korban. 

Menurut Indra, SW mulanya memposting sebuah foto beberapa perempuan di Facebook.  

"Foto yang diunggah memperlihatkan beberapa perempuan bersama korban yang sedang selfie dan diketahui bahwa perempuan-perempuan tersebut adalah ibu guru di salah satu sekolah di Kabupaten Inhil," ucap Indra.

Baca juga: Hezbollah: Sanksi AS adalah Penghinaan terhadap Rakyat Lebanon

Unggahan itu ditambahkan keterangan foto yang dianggap bermuatan penghinaan. SW pun dilaporkan Bupati Inhil ke polisi.  

Terkait motif pelaku, Indra mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap SW.

"Masih didalami motifnya. Nanti kita akan mengadakan press rilis rencananya minggu depan," ucap Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com