KOMPAS,com — Polisi mengamankan seorang perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi karena membagikan konten dugaan menghina lambang negara di beranda media sosialnya.
Konten tersebut dibagikan pada 30 Juni 2019 oleh pemilik akun pada 30 Juni 2019. Saat ini pemilik akun tersebut diperiksa intensif oleh polisi.
Berikut fakta dari kasus penghinaan Jokowi melalui Facebook yang terjadi di Jawa Timur:
Bukti yang diungkap polisi menyebut akun Facebook tersebut membagikan gambar foto mirip Jokowi seperti mumi dengan kata "The New Firaun".
Tidak hanya itu, akun yang sama juga membagikan foto gambar manusia berpakaian hakim dan berkepala anjing dengan kata-kata "iblis berwajah anjing".
Baca juga: Diduga Hina Jokowi di Facebook, Perempuan Ini Diamankan Polisi
Hal tersebut di jelaskan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.
"Pemilik akun juga mengaku dihubungi beberapa temannya setelah membagikan konten itu. Lalu tiba-tiba akunnya hilang sendiri," ujarnya.
Selain itu, pemilik akun secara kooperatif datang sendiri ke Polres Blitar Kota sebelum polisi datang menjemputnya.
Sampai sekarang, polisi masih memeriksa pemilik akun tersebut.
Baca juga: Polisi Periksa Perempuan Terduga Penyebar Foto Mumi Berwajah Presiden Jokowi
Selain itu, menurut Kasat Reskrim Polres Blitar, warganet juga menandai tangkapan layar postingan akun Facebook Aida Konveksi di akun Humas Polres Blitar Kota dan Kapolres Blitar Kota.
"Kami menemukan postingan itu saat patroli siber. Lalu kami tindaklanjuti dengan mencari pemilik akun," ujar Heri.
Baca juga: Dituduh Hina Gubernur Riau, Suporter PSPS Riau Dipolisikan
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (2/7/2019), mengatakan jika perempuan pemilik akun tersebut mengakui jika dirinya yang membagikan gambar-gambar tersebut.
"Pelaku juga sempat meminta maaf kepada polisi saat diperiksa dan berjanji akan lebih selektif membagikan konten media sosial," kata Barung.
Dia juga mengatakan penyidik Polres Blitar telah menggandeng ahli IT untuk membahas pasal-pasal yang mungkin dapat dikenakan terhadap pelaku.
KOMPAS.com ( Achmad Faizal), SURYA.co.ida (Samsul Hadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.