Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Patrich Wanggai Tidak Ditahan

Kompas.com - 18/07/2019, 20:05 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemain Timnas Indonesia Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan.

Pemain berposisi striker ini tidak ditahan karena kooperatif membantu mempercepat penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyampaikan pertimbangan tidak dilakukanya penahanan.

Baca juga: Patrich Wanggai Jadi Tersangka, Ini Kronologi Menurut Pengacara Korban

"Pertama penganiayaan ringan, (Pasal) 351," ujar Hadi, Kamis (18/7/2019).

"Tersangka sangat kooperatif membantu mempercepat penyidikan," tambah dia.

Penahanan tidak mutlak dilakukan oleh penyidik. Penahanan bisa dilakukan manakala penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan, ditakutkan yang bersangkutan mengulangi perbuatanya dan adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti.

"Barang bukti sudah ada, visum, setiap diperiksa datang. Saya rasa tidak ada urgensinya dilakukan penahanan," ujar dia.

Pihaknya telah menyelesaikan berkas penyidikan. Berkas juga sudah diserahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Patrich Wanggai Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

"Sudah, berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan.

Peristiwa yang melibatkan mantan striker timnas Indonesia ini terjadi pada 11 April 2019 lalu di depan salah satu cafe di daerah Demangan, Kecamatan, Depok, Sleman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com