Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesantren yang Pimpinannya Cabuli 15 Santri Dibekukan

Kompas.com - 12/07/2019, 12:00 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, resmi membekukan sementara seluruh kegiatan di Pesantren AN, sejak 11 Juli 2019 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pembekuan kegiatan itu seiring ditangkapnya AI dan MY, pimpinan dan guru pesantren tersebut oleh penyidik Polres Lhokseumawe.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Lhokseumawe, Muslem, dihubungi per telepon, Jumat (12/9/2019), menyebutkan pembekuan kegiatan itu dilakukan hingga proses investigasi mendalam selesai dilakukan oleh tim Pemko Lhokseumawe.

“Kami mendengar bahwa ada santri yang sudah keluar dan tak mau lagi mengenyam pendidikan di situ. Karena itu, pemerintah harus hadir. Harus segera merespons. Kita bekukan aktivitasnya sementara waktu hingga proses investigasi selesai,” katanya.

Baca juga: 7 Fakta Pimpinan dan Guru Pesantren Diduga Cabuli 15 Santri, Diancam 90 Kali Cambuk hingga 5 Trauma

Dia menyebutkan, santri yang akan pindah ke pesantren atau sekolah lain akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Selain itu, seluruh aset pesantren akan dijaga oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe agar tidak dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Hari ini rencana kami datangi lokasi pesantren. Kita lihat kondisi detail aset dan lain sebagainya. Ini proses invetigasi terus dilakukan, memastikan agar santri tidak dirugikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Sepak Terjang Gubernur Kepri Nurdin Basirun | Diduga Cabuli 15 Santri, Pimpinan Pesantren dan 1 Guru Ditahan

 

Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Pelecehan seksual yang dilakukan berupa oral terhadap organ intim pimpinan pesantren dan guru itu.

Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com