Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Panggil Lurah soal Aturan Berzina Denda Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 11/07/2019, 20:00 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang akan memanggil Lurah Mulyorejo, Syahrial Hamid untuk dimintai klarifikasi terkait tata tertib di RW 2 yang viral di media sosial.

Tata tertib itu memuat aturan berupa kewajiban bagi pendatang baru untuk memberikan kompensasi 2 persen dari hasil penjualan tanah dan rumah.

Aturan lain yaitu denda bagi warga yang bertindak asusila sebesar Rp 1,5 juta, Rp 1 juta jika melakukan KDRT, dan denda Rp 500.000 jika memakai atau bertransaksi narkoba dan miras.

"Persisnya apa nanti saya akan panggil Pak Lurahnya dulu," kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Viral Tata Tertib RW di Kota Malang, Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta

Wasto mengatakan, tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberlakuan tata tertib di tingkat RW.

Karena itu, tata tertib yang diterapkan di masing-masing RW harus sesuai dengan penggunaan dan kesepakatan warga setempat.

"Sangat tegantung dari penggunaannya dan proses musyawarahnya," jelasnya.

Baca juga: Kedapatan Coblos Tiga Kali, Ketua RW di Makassar Divonis 6 Bulan Percobaan

Pemanggilan itu juga untuk menanyakan uang yang diterima.

"Makanya perlu memanggil lurah untuk mengetahui inisiatifnya bagaimana, proses menyepakatinya semacam apa, digunakan untuk apa, aspek pertanggungjawabannya seperti apa," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com