Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Keterbelakangan Mental Dipukul Bertubi-tubi, 2 Pelaku Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/07/2019, 13:01 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Dua pelaku pemukulan bertubi-tubi terhadap pemuda keterbelakangan mental yang videonya viral di media sosial, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi.

Keduanya yakni IC (26) dan JY (22). Sementara satu orang lainnya F (25) dilepas oleh polisi, karena hanya melerai saat kejadian pemukulan terjadi.

"Pelaku yang kami amankan setelah videonya viral di media sosial itu, awalnya kita periksa. Setelah itu, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kapolres Tanah Datar Sumatera Barat AKBP Bayuaji Yudha Prajas kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Bayuaji mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Bayuaji, tersangka diduga melakukan penganiayaan karena terpancing emosi. Sebelumnya, pemuda keterbelakangan mental tersebut meludah dan mengenai badan tersangka.

"Tidak terima diludahi, tersangka melakukan pemukulan bertubi-tubi ke kepala dan badan korban," kata Bayuaji.

Baca juga: 4 Fakta Pemuda Keterbelakangan Mental Dipukul, Gara-gara Meludah hingga Polisi Amankan 3 Orang

Aksi pemukulan itu viral di media sosial yang dibagikan melalui akun Facebook. Namun, belakangan video tersebut dihapus oleh pemilik akun.

Pemukulan itu terjadi di Pasar Kota Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, pada 8 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com