Salin Artikel

Pemuda Keterbelakangan Mental Dipukul Bertubi-tubi, 2 Pelaku Jadi Tersangka

Keduanya yakni IC (26) dan JY (22). Sementara satu orang lainnya F (25) dilepas oleh polisi, karena hanya melerai saat kejadian pemukulan terjadi.

"Pelaku yang kami amankan setelah videonya viral di media sosial itu, awalnya kita periksa. Setelah itu, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kapolres Tanah Datar Sumatera Barat AKBP Bayuaji Yudha Prajas kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Bayuaji mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Bayuaji, tersangka diduga melakukan penganiayaan karena terpancing emosi. Sebelumnya, pemuda keterbelakangan mental tersebut meludah dan mengenai badan tersangka.

"Tidak terima diludahi, tersangka melakukan pemukulan bertubi-tubi ke kepala dan badan korban," kata Bayuaji.

Aksi pemukulan itu viral di media sosial yang dibagikan melalui akun Facebook. Namun, belakangan video tersebut dihapus oleh pemilik akun.

Pemukulan itu terjadi di Pasar Kota Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, pada 8 Juli 2019.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/11/13012961/pemuda-keterbelakangan-mental-dipukul-bertubi-tubi-2-pelaku-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke