KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial MU (30) warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
MU diketahui berprofesi sehari-hari sebagai seorang motivator, ia ditangkap polisi diduga mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10) diparkiran sebuah hotel di Kupang.
Tak hanya itu, MU juga terlibat kasus yang sama di Bekasi dan juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestro Bekasi.
berikut faktanya:
Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba mengatakan, pihaknya menangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) lalu.
"Kita tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa," katanya kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019) pagi.
Menurut Saba, MU melakukan aksi asusila di dalam mobil sekitar pukul 21.00 Wita di parkiran Hotel Amaris Kupang di Jalan Bundaran PU Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, akhir bulan Juni 2019 lalu.
Korban baru mengadukan kasus ini ke ibu-nya pekan ini karena selalu merasakan sakit pada organ vitalnya.
LZY, ibu korban kemudian mendampingi korban mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo.
Baca juga: Cabuli Siswi SD di Parkir Hotel, Seorang Motivator Ditangkap Polisi
Saba mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi pada Jumat (5/7/2019) pagi dan langsung memeriksa korban serta saksi-saksi.
"Antara pelaku dan orangtua korban tergabung dalam satu multilevel marketing, sehingga mereka berteman," ucap Saba.
Korban pun, kata Saba, sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik Polsek Oebobo.
"Kita sudah tahan pelaku untuk proses hukum selanjutnya," tutup Saba.