Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Seorang Ayah di Garut Cabuli Dua Anaknya, dari Korban Diancam hingga Satu Melahirkan

Kompas.com - 09/07/2019, 06:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com – UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut. Duda beranak empat tersebut ditangkap polisi diduga mencabuli dua anak gadisnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia lebih dari 15 tahun melahirkan.

berikut fakta ayah yang dengan tega mencabuli anak gadisnya hingga satu di antara melahirkan:

1. Kronologi kejadian

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019). Tribun Jabar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak tahun 2010.

Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak tahun 2015, saat anak gadisnya baru duduk di kelas 5 SD.

Peristiwa ini, menurut Budi, terbongkar setelah anak keduanya melahirkan di RSUD dr Slamet Garut pada 15 Juni 2019 lalu.

Aksi bejat yang dilakukan penjual bubur kacang di sekitar Pasar Lewo, Malangbong tetap dilakukan saat anaknya hamil tua.

Dari keterangannya kepada polisi, ia terakhir melakukan pencabulan pada Kamis (13/6/2019) malam atau dua hari sebelum anak perempuannya melahirkan di RSUD dr Slamet, Garut.

Baca juga: Seorang Ayah di Garut Cabuli Dua Anak Gadisnya, Satu Melahirkan

2. Korban diancam

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada tanggal 29 Juni 2019.

“Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

Budi menegaskan, pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiganya mengingat pelaku masih keluarga korban.

Baca juga: Cabuli Siswi SD di Parkir Hotel, Seorang Motivator Ditangkap Polisi

3. Perlindungan korban dan bayi

Ilustrasinatushm/shutterstock Ilustrasi

Terpisah, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Rahmat menyampaikan, setelah kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menempatkan ketiga anak pelaku di rumah aman P2TP2A Garut berikut bayinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com