Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Motivator Cabuli Siswi SD di Parkir Hotel hingga Masuk DPO Polrestro Bekasi

Kompas.com - 09/07/2019, 17:37 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial MU (30) warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

MU diketahui berprofesi sehari-hari sebagai seorang motivator, ia ditangkap polisi diduga mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10) diparkiran sebuah hotel di Kupang.

Tak hanya itu, MU juga terlibat kasus yang sama di Bekasi dan juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestro Bekasi.

berikut faktanya:

1. Kronologi kejadian

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba mengatakan, pihaknya menangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) lalu.

"Kita tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa," katanya kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019) pagi.

Menurut Saba, MU melakukan aksi asusila di dalam mobil sekitar pukul 21.00 Wita di parkiran Hotel Amaris Kupang di Jalan Bundaran PU Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, akhir bulan Juni 2019 lalu.

Korban baru mengadukan kasus ini ke ibu-nya pekan ini karena selalu merasakan sakit pada organ vitalnya.

LZY, ibu korban kemudian mendampingi korban mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo.

Baca juga: Cabuli Siswi SD di Parkir Hotel, Seorang Motivator Ditangkap Polisi

2. Korban sudah visum

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Saba mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi pada Jumat (5/7/2019) pagi dan langsung memeriksa korban serta saksi-saksi.

"Antara pelaku dan orangtua korban tergabung dalam satu multilevel marketing, sehingga mereka berteman," ucap Saba.

Korban pun, kata Saba, sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik Polsek Oebobo.

"Kita sudah tahan pelaku untuk proses hukum selanjutnya," tutup Saba.

Baca juga: Cabuli 6 Siswa, Kepala SMP di Surabaya Masuk Bui

3. Masuk DPO Polrestro Bekasi

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba mengatakan, MU juga pernah terlibat kasus yang sama di wilayah Bekasi.

"Tadi saya ditelepon oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Bekasi Kota. Katanya dia juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi dalam kasus pencabulan," ungkap Saba, kepada Kompas.com, di Kupang, Senin (8/7/2019).

Untuk kasus pencabulan di Bekasi, lanjut Saba, dilaporkan pada Oktober 2018 lalu.

Baca juga: Motivator Pencabul Siswi SD di NTT Diduga Terlibat Kasus Pencabulan di Bekasi

4. Akan diperiksa penyidik Bekasi

Pelaku pemerkosaan MU saat diperiksa Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut SabaKOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE Pelaku pemerkosaan MU saat diperiksa Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba

Menurut rencana, kata Saba, penyidik dari Bekasi akan datang ke Kupang untuk berkoordinasi dengan pihaknya untuk melakukan pemeriksaan terhadap MU.

"Untuk ke Kupang, pihak penyidik PPA Bekasi masih menunggu arahan dari pimpinan," ujar Saba.

Baca juga: 5 Fakta Seorang Ayah di Garut Cabuli Dua Anaknya, dari Korban Diancam hingga Satu Melahirkan

Sumber KOMPAS.com (Sigiranus Marutho Bere)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com