Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penjual Bubur Bunuh Bocah 8 Tahun di Bogor

Kompas.com - 05/07/2019, 18:10 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, H alias Yanto (23), membunuh bocah delapan tahun berinsial FAN, karena ditolak dicium oleh korban.

Kejadian bermula saat pelaku baru pulang berjualan bubur, Sabtu (29/6/2019). Seperti biasa, FAN  menghampiri H untuk meminta uang Rp 2.000.

Pelaku berjanji akan memberikannya jika korban mau mencium korban.

Namun, korban menolak dan meronta hingga akhirnya secara spontan pelaku membekap mulut korban hingga tewas.

"Keinginan pelaku agar dicium tetapi ditolak, kemudian pelaku memaksa, korban berontak akibatnya panik kemudian dengan spontan pelaku menghabisi nyawa korban dengan membekap," kata Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Polisi Sebut Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun karena Kelainan Seksual

Setelah 15 menit memastika korban tidak bernyawa, pelaku kemudian menyetubuhi jenazah  korban.

Pelaku mengaku pada malam sebelum kejadian, dia menonton film porno hingga terobsesi untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan.

"Tersangka memiliki kecenderungan menyukai anak di bawah umur. Ini juga ada pengaruh film porno," ucapnya.

Pengakuan tersangka tentang pencabulan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni adanya sperma, celana dalam, karpet biru, perlengkapan mandi dan sandal korban.

Setelah selesai, pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam bak mandi yang ditutupi dengan karpet.

Baca juga: Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bogor

Pelaku kemudian bergegas pergi ke rumah temannya untuk meminjam uang Rp 300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung.

Ternyata, pelaku menggunakan uang itu untuk melarikan diri ke Surabaya, Semarang, dan Pemalang.

Setelah sempat kabur, H akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Moga, di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).

Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

"Korban dikenakan berlapis, dari KUHP 338 dan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 80," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com