Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun karena Kelainan Seksual

Kompas.com - 05/07/2019, 13:31 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com -Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) telah menetapkan tersangka H alias Yanto (23) pembunuh bocah berusia 8 tahun di Megamendung, Puncak, Bogor.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, tersangka membunuh korban dengan merendam tubuh korban ke dalam bak kamar mandi.

"Pelaku mencelup dan merendam ke dalam bak mandi karena ini terbukti ada air di paru-parunya," kata di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bogor

Menurut Dicky, adapun motif tersangka karena menyukai anak di bawah umur akibat kecanduan nonton film porno.

"Yang bersangkutan itu punya kelainan seksual untuk memenuhi kebutuhan seksualnya karena ada pengaruh film pornografi," terangnya.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka telah menonton film porno kemudian pada pagi hari berjualan.

Sepulang berjualan, ia mengiming-imingi makanan agar mendapat ciuman dari korban. Tetapi, kali ini ditolak hingga tersangka kesal.

"Pelaku memaksa tetapi kali ini korban berontak, karena panik akhirnya tersangka Y membunuh korban secara spontan," bebernya.

Baca juga: Pembunuh Bocah 8 Tahun Diserahkan ke Polres Bogor

Pengakuan tersangka tentang pencabulan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni adanya sperma, celana dalam, perlengkapan mandi dan sandal.

"Penyebab kematian air di paru-paru, benturan memar di sekitar mulut tambah sedikit bekas sperma daripada pelaku jadi setelah dibunuh dilampiaskan ke korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Yanto diancam dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

"Pasal berlapis yang lebih berat UU Perlindungan Anak bisa sampai seumur hidup," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka Yanto menyerahkan diri ke polisi didampingi keluarganya menuju Polsek Moga, Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019) siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com