SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menertibkan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kerkov, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, karena menunggak bayar uang sewa.
Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta, Iswan Fitradias mengatakan, para penghuni Rusunawa Kerkov ini sebelumnya telah diberikan peringatan berupa surat teguran 1, 2 dan 3.
"Teguran pertama 1 Februari, teguran kedua 25 Maret dan ketiga 30 April 2019," kata Iswan, saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Siswa Solo Terlempar ke Sekolah di Luar Kota, Wali Kota Minta Ganjar Evaluasi Zonasi
Dia mengatakan, penghuni Rusunawa Kerkov tergolong 'istimewa' karena sejak 2016 hingga sekarang tidak membayar uang sewa.
Padahal, pihaknya masih memberikan harapan kepada mereka supaya segera melunasi tunggakan uang sewa itu.
"Ada satu penghuni yang melunasi tunggakan uang sewa. Rencananya yang disegel 21 kamar sampai kemarin 9 kamar sudah lunas tersisa 12 kamar. Tapi tadi ada satu yang melunasi jadi tinggal 11 kamar yang belum (melunasi)," terang dia.
Tunggakan para penghuni Rusunawa Kerkov jumlahnya bervariasi, sesuai lantai kamar yang mereka tempati dan masa tunggakan. Jumlah tunggakan paling besar Rp 3,8 juta dan paling sedikit Rp 1,8 juta.
Iswan menilai, penghuni Rusunawa Kerkov ini tergolong bandel dibandingkan dengan penghuni rusunawa lainnya di Solo. Ada tujuh rusunawa yang dikelola Pemkot Surakarta.
Ketujuh rusunawa itu antara lain Begalon II, Jurug, Semanggi, Kerkov, Mojosongo, Putri Cempo, Mengkubumen. Kemudian rumah deret ada tiga, yaitu RM Said, Saharja dan Ketelan.
"Di rusunawa yang lain juga ada tugakan. Tapi skala prioritas kita di Kerkov karena tunggakan bayar sewa sejak 2016," ujar dia.
Pihaknya berharap penertiban terhadap penghuni Rusunawa Kerkov tersebut bisa memberikan efek jera bagi penghuni rusunawa lainnya di Solo.
"Penataan itu tidak kami lakukan ini saja. Tetapi berjenjang. Dengan harapan memberikan efek kepada yang lain," kata Iswan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.