MANADO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara telah menyerakan berkas perkara kasus penganiayaan hingga tewasnya seorang anggota TNI bernama Kopda Lucky Prasetyo ke kejaksaan.
Saat ini, kejaksaan masih meneliti berkas perkara tersebut.
"Iya betul, berkas perkara sudah di serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019) siang.
Setelah diserahkan, lanjut Ibrahim, tinggal menunggu hasil penelitian JPU.
"Jika sudah lengkap, maka kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dilakukan di Kelab Malam TKP Penganiayaan Anggota TNI
Sebelumnya, Ibrahim menjelaskan, tersangka yang ditetapkan sebanyak tiga orang.
"Karena dari hasil pendalaman, memang empat orang yang diamankan. Satunya saksi, karena perannya waktu itu tidak melakukan apa-apa," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan hingga Kopda Lucky tewas terjadi pada Sabtu (29/6/2019) pukul 05.40 Wita di depan halaman parkir kelab malam Altitude The Club Manado, di Kawasan Megamas Manado, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Para pelaku sudah ditangkap polisi. Tiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka, yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34).
Beberapa barang bukti juga berhasil disita di antaranya dua unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, satu senjata airsoft gun, helm, pakaian, dan handphone.
Baca juga: 6 Fakta Penganiayaan Anggota TNI di Kelab Malam, Adu Mulut hingga Tewas di Lokasi
Para tersangka akan dikenakan pasal yang maksimal, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.