Salin Artikel

Info Terbaru soal Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Parkir Kelab Malam

Saat ini, kejaksaan masih meneliti berkas perkara tersebut.

"Iya betul, berkas perkara sudah di serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019) siang.

Setelah diserahkan, lanjut Ibrahim, tinggal menunggu hasil penelitian JPU.

"Jika sudah lengkap, maka kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata dia.

Sebelumnya, Ibrahim menjelaskan, tersangka yang ditetapkan sebanyak tiga orang.

"Karena dari hasil pendalaman, memang empat orang yang diamankan. Satunya saksi, karena perannya waktu itu tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan hingga Kopda Lucky tewas terjadi pada Sabtu (29/6/2019) pukul 05.40 Wita di depan halaman parkir kelab malam Altitude The Club Manado, di Kawasan Megamas Manado, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Para pelaku sudah ditangkap polisi. Tiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka, yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34).

Beberapa barang bukti juga berhasil disita di antaranya dua unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, satu senjata airsoft gun, helm, pakaian, dan handphone.

Para tersangka akan dikenakan pasal yang maksimal, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/03/17421471/info-terbaru-soal-kasus-pembunuhan-anggota-tni-di-parkir-kelab-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke