Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Dilakukan di Kelab Malam TKP Penganiayaan Anggota TNI

Kompas.com - 02/07/2019, 13:52 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Polda Sulut telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan hingga tewasnya seorang anggota TNI bernama Kopda Lucky Prasetyo di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, kepolisian juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Kompas.com via telepon, Selasa (2/7/2019) siang.

"Kita sudah menyerahkan SPDP ke kejaksaan, kita juga sudah melaksanakan rekonstruksi di TKP," kata Ibrahim.  

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Wanita Bawa Masuk Anjing ke Masjid | Anggota TNI Tewas Dikeroyok di Depan Kelab Malam

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa dan rencananya pada Rabu (3/7/2019), berkas perkara sudah dikirimkan ke kejaksaan.

Hingga saat ini tersangka yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan tersebut masih tetap tiga orang.

"Karena dari hasil pendalaman, memang empat orang yang diamankan. Satunya saksi, karena perannya waktu itu tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Terkait kelab malam yang menjadi lokasi peristiwa, kata dia, polisi masih terus melakukan evaluasi.

"Karena paristiwa itu kan sudah melewati waktu operasional," kata dia.

Baca juga: Begini Sosok Kopda Lucky Prasetyo, Anggota TNI yang Dianiaya hingga Tewas

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan hingga Kopda Lucky tewas terjadi pada Sabtu (29/6/2019) pukul 05.40 WITA di depan halaman parkir kelab malam Altitude The Club Manado, di Kawasan Megamas Manado, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Para pelaku sudah ditangkap polisi. Tiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka, yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34).

Beberapa barang bukti juga berhasil disita di antaranya dua unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, satu senjata airsoft gun, helm, pakaian, dan handphone.

Para tersangka akan dikenakan pasal yang maksimal, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Bakal Tutup Kelab Malam Lokasi Tewasnya Anggota TNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com