Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Divonis 8 Tahun karena Cabuli Anak Tiri

Kompas.com - 03/07/2019, 17:02 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - WALO alias A (30), terdakwa kasus pencabulan anak tirinya sendiri divonis penjara 8 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 80 juta subsider 6 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/7/2019).

Warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ini divonis penjara dan diwajibkan membayar denda karena ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 80 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Amaye M Yambeyapdi, saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: 2 Anggota Komisi B DPRD Kalteng Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim menilai, terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Chaterina Lesbata maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Alfred V Tutupary sama-sama menyatakan pikir-pikir.  

Ketua Majelis Hakim Amaye M Yambeyapdi memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak untuk segara menyatakan sikapnya, apakah menerima putusan atau banding.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun.

Baca juga: PNS Cimahi Cabuli Remaja Penyandang Disabilitas karena Rasa Suka

WALO mencabuli anak tirinya dalam kamar rumahnya di Hurnala, Desa Tulehu pada September 2018 lalu, saat korban sedang tertidur pulas. Pencabulan terjadi saat terdakwa dan istrinya bersama korban sedang tidur bersama.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan akhirnya terdakwa langsung diproses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com