MAKASSAR, KOMPAS.com - Syamsir Zaeni, Ketua RW 06, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, yang kedapatan mencoblos lebih dari sekali saat Pemilu 2019 tanggal 17 April lalu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (2/7/2019).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Bayu Murti Ywanjono mendakwa Syamsir melakukan pencoblosan di tiga TPS berbeda pada bulan April lalu.
Syamsir terdaftar sebagai DPT di TPS 02 Kelurahan Pandang. Namun usai mencoblos di TPS ini, Syamsir kemudian juga mencoblos di TPS 01 dan TPS 06 di Kelurahan yang sama.
"Syamsir terdaftar sebagai DPT nomor urut 162 di TPS 02 Kelurahan Pandang dan telah melakukan pencoblosan di TPS tersebut dan diperkuat oleh keterangan saksi Andi Idham Harun selaku ketua KPPS TPS 02," ujar Bayu saat membacakan isi dakwaan.
Baca juga: Ketua RW yang Mencoblos Dua Kali di Makassar Terbukti Lakukan Pidana
Namun tidak lama berselang, Syamsir kemudian mencoblos di TPS 06 yang disaksikan langsung oleh saksi Sriyanti Arifin yang saat itu jaraknya hanya 4 meter dengan Syamsir. Saat masuk ke bilik suara, Syamsir tidak mengisi tanda tangan daftar hadir.
Kemudian setelah mencoblos di TPS 06, Syamsir kemudian mendatangi TPS 01 di kelurahan yang sama. Di TPS ini, saksi Sarjan Yusuf Maamun melihat Syamsir keluar dari bilik suara dan melihat Syamsir memasukkan kertas suara ke kotak suara.
"Hal ini diperkuat adanya rekaman video pada saat terdakwa yang sedang berada di dalam bilik suara," imbuh Bayu.
Baca juga: Ketua KPPS Mencoblos Lebih dari Sekali, Bawaslu Rekomendasi PSU di Polman
Atas tindakannya ini, Syamsir didakwa nelanggar Pasal 513 UU RI Nomor 07 tahub 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bahwa seharusnya terdakwa Syamsir Zaeni tidak boleh masuk ke TPS 01 dan TPS 06, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, walaupun terdakwa adalah seorang ketua RW di kelurahan tersebut," demikian isi dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Bayu di hadapan majeis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.