Salin Artikel

Ketua RW di Makassar Didakwa Mencoblos 3 Kali saat Pemilu 2019

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Bayu Murti Ywanjono mendakwa Syamsir melakukan pencoblosan di tiga TPS berbeda pada bulan April lalu.

Syamsir terdaftar sebagai DPT di TPS 02 Kelurahan Pandang. Namun usai mencoblos di TPS ini, Syamsir kemudian juga mencoblos di TPS 01 dan TPS 06 di Kelurahan yang sama. 

"Syamsir terdaftar sebagai DPT nomor urut 162 di TPS 02 Kelurahan Pandang dan telah melakukan pencoblosan di TPS tersebut dan diperkuat oleh keterangan saksi Andi Idham Harun selaku ketua KPPS TPS 02," ujar Bayu saat membacakan isi dakwaan. 

Namun tidak lama berselang, Syamsir kemudian mencoblos di TPS 06 yang disaksikan langsung oleh saksi Sriyanti Arifin yang saat itu jaraknya hanya 4 meter dengan Syamsir. Saat masuk ke bilik suara, Syamsir tidak mengisi tanda tangan daftar hadir. 

Kemudian setelah mencoblos di TPS 06, Syamsir kemudian mendatangi TPS 01 di kelurahan yang sama. Di TPS ini, saksi Sarjan Yusuf Maamun melihat Syamsir keluar dari bilik suara dan melihat Syamsir memasukkan kertas suara ke kotak suara. 

"Hal ini diperkuat adanya rekaman video pada saat terdakwa yang sedang berada di dalam bilik suara," imbuh Bayu. 

Atas tindakannya ini, Syamsir didakwa nelanggar Pasal 513 UU RI Nomor 07 tahub 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Bahwa seharusnya terdakwa Syamsir Zaeni tidak boleh masuk ke TPS 01 dan TPS 06, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, walaupun terdakwa adalah seorang ketua RW di kelurahan tersebut," demikian isi dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Bayu di hadapan majeis hakim. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/02/22315401/ketua-rw-di-makassar-didakwa-mencoblos-3-kali-saat-pemilu-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke