Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba-tiba Bacok Pengendara Motor di Tengah Jalan, 2 Pelaku Diduga "Klitih" Ditangkap

Kompas.com - 29/06/2019, 07:36 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua pemuda diduga pelaku penganiayaan tanpa sebab atau yang kerap disebut "klitih" ditangkap aparat Polres Magelang, Jawa Tengah.

Keduanya adalah Bintang Surya (24), warga Kelurahan Wates Tengah, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dan Adhe M Aji (24), warga Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menuturkan, kedua pelaku diamankan seusai melakukan penganiayaan terhadapa Afrizal (16), warga Dusun Kedon, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (26/6/2019) malam.

Saat itu, lanjut Yudi, korban yang mengendarai motor hendak berbelok ke kanan jalan untuk membeli pulsa di sebuah konter di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan.

Sementara itu, di belakangnya sudah ada dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku nyaris menabrak korban. Korban lantas menepi ke kiri jalan.

"Sempat terjadi percakapan antara korban dengan mereka, namun tiba-tiba pelaku melukai korban menggunakan bendo (senjata tajam) sebanyak 4 kali mengenai punggung dan lengan korban,” kata Yudi saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (28/6/2019).

Seusai beraksi, pelaku langsung kabur ke arah Desa Sawitan. Di lokasi tersebut, para pelaku kembali melakukan aksi kriminal dengan merampas telepon seluler warga, Deni Hermawan. Deni sempat melawan, namun para pelaku membacoknya sebanyak dua kali.

Saat itu, ada teman korban yang mengetahui kejadian dan berteriak minta tolong. Salah satu pelaku akhirnya ditangkap, sedangkan tersangka lainnya, Aji, kabur.

“Setelah menerima laporan kejadian itu kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya  berhasil mengamankan dua pelaku. Untuk pengakuan TKP baru satu saja, namun keduanya adalah residivis kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam,” ujar Yudi. 

Atas perbuatan tersebut, kata Yudi, yang pertama klitih dikenakan Pasal 351 KUHP dan kemudian untuk perbuatan pencurian dan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP.

Yudi mengatakan, kasus ini sementara tidak ada kaitan dengan kejadian serupa yang belakangan juga marak di kawasan Yogyakarta. Pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Sementara belum ada kaitan, namun tetap kami dalami dulu untuk keterangannya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Bintang, mengaku sengaja membacok korban karena ingin mengambil HP milik korban. Dari rumah, dia sudah sengaja membawa parang tersebut.

“Saya ingin mengambil HP-nya. Kalau yang pertama karena lampu sein mau menabrak, belum nabrak cuma dekat sekali,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com