KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan, kemenangan capres dan cawapres nomor urut 01 pada Pemilihan Presiden 2019, masih digantung karena menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan quick count (dan real count) dinyatakan menang, oleh KPU dinyatakan menang, tapi masih digantung, menangnya masih muallaq dan menunggu keputusan MK. Jadi bukan perkawinan saja yang digantung," kata Ma'ruf Amin saat menyampaikan pidato sambutan pada pertemuan kebangsaan dan halalbihalal dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah di Semarang, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: PBNU: Maruf Amin Bukan Pejabat BUMN
Kendati demikian, Ma'ruf yang juga menjabat sebagai Mustasyar PBNU itu mengaku bersyukur karena Pilpres 2019 berjalan aman dan damai, meskipun beberapa waktu lalu ada sedikit kerusuhan.
"Tapi dari pihak TNI-Polri dapat mengatasi kerusuhan yang tidak besar. Alhamdulillah negara ini tetap aman, ini yang kita syukuri," ujarnya.
Baca juga: Jabatan Maruf Amin di Bank Syariah Dinilai Tak Timbulkan Konflik Kepentingan
Saat sesi wawancara dengan awak media usai acara, Ma'ruf Amin kembali menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa terkait dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019 di MK itu sudah tepat dan sesuai aturan.
"Kita taat pada asas, sekarang sudah masuk penyelesaian sengketanya di MK, itu sudah tepat dan benar, serta sesuai dengan aturan pemilu, jangan sampai diselesaikan di jalanan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.