Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Kompas.com - 11/06/2019, 19:01 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas mengatakan, calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin bukan pegawai atau pejabat Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

Menurutnya, BNI Syariah dan Mandiri Syariah, perusahaan di mana Ma'ruf Amin menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan anak perusahaan BUMN, dan bukan BUMN.

"Secara hukum, anak perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN. Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU nomor 7 tahun 2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan anak perusahaan BUMN atau BUMD," kata Robikin, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: KPU: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) BNI Syariah dan Mandiri Syariah mencuat ketika Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum BPN menilai, Ma'ruf Amin seharusnya tidak lolos verifikasi sebagai cawapres karena masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.

Robikin mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 angka 1, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan secara langsung dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Selain itu, pada Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh negara secara keseluruhan atau paling sedikit 51 persen yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Hal itu berbeda dengan anak perusahaan. Robikin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang pedoman pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan BUMN merupakan perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

"Perbedaan mendasarnya, BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan modal secara langsung. Sedangkan anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Soal Jabatannya di BUMN, Maruf Amin Sebut Dirinya Bukan Karyawan

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Ma'ruf Amin tetap lolos verifikasi meskipun masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Ma'ruf dinyatakan memenuhi syarat, lantaran kedudukannya bukan sebagai pejabat maupun karyawan. Kedua bank tersebut bukan pula termasuk BUMN atau BUMD.

Apakah lembaga keuangan yang disebut-sebut itu adalah BUMN atau tidak? Itu yang paling penting," kata Hasyim, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com