Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Hilang, 41 Warga Sumatera Barat Didenda Masing-masing Rp 1 Juta

Kompas.com - 19/06/2019, 18:35 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatera Barat memberikan denda masing-masing Rp 1 juta untuk 41 orang warga Sumatera Barat yang hilang paspornya.

Selain itu denda juga diberikan masing-masing Rp 500.000 untuk 14 orang yang paspornya rusak.

"Ada 41 orang paspornya hilang dan 14 orang paspornya rusak sejak Mei 2019. Mereka dikenai denda Rp 1 juta untuk yang hilang dan Rp 500.000 untuk yang rusak," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Indra Sakti yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Indra mengatakan pemberian denda itu naik dibandingkan sebelumnya. Untuk hilang dan rusak dari Rp 300.000 menjadi Rp 1 juta untuk hilang dan Rp 500.000 untuk rusak.

Baca juga: Pemkab Tanah Datar Sumbar Buka 243 Lowongan untuk CPNS dan PPPK

Hal itu, kata Indra sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham yang berlaku sejak 1 Mei 2019 lalu.

Indra mengatakan untuk yang hilang baik yang sudah habis masa berlakunya maupun belum, tetap dikenai denda Rp 1 juta. Jumlah itu belum termasuk biaya pembuayan paspor baru Rp 350.000.

"Bagi paspor yang hilang akan membayar total Rp 1.350.000. Sedangkan yang rusak Rp 850.000," kata Indra.

Untuk yang rusak dan hilang, kata Indra bisa tidak dikenai denda jika terjadi bencana alam besar seperti gempa atau tsunami atau peperangan.

Baca juga: Peminat Paspor Membeludak, Imigrasi Padang Tambah Kuota Pelayanan 30 Persen

"Nah kalau terjadi bencana alam besar atau perang, baru bisa dendanya dihilangkan. Tapi kalau hanya kebakaran rumah biasa saja dan tetap dikenai denda," katanya.

Untuk pembayaran denda, menurut Indra dilakukan secara non tunai melalui yang ditujukan ke kas negara.

"Tidak ada lagi pembayaran tunai, namun semuanya nontunai yang disetor ke kas negara," tegas Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com