Salin Artikel

Paspor Hilang, 41 Warga Sumatera Barat Didenda Masing-masing Rp 1 Juta

Selain itu denda juga diberikan masing-masing Rp 500.000 untuk 14 orang yang paspornya rusak.

"Ada 41 orang paspornya hilang dan 14 orang paspornya rusak sejak Mei 2019. Mereka dikenai denda Rp 1 juta untuk yang hilang dan Rp 500.000 untuk yang rusak," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Indra Sakti yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Indra mengatakan pemberian denda itu naik dibandingkan sebelumnya. Untuk hilang dan rusak dari Rp 300.000 menjadi Rp 1 juta untuk hilang dan Rp 500.000 untuk rusak.

Hal itu, kata Indra sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham yang berlaku sejak 1 Mei 2019 lalu.

Indra mengatakan untuk yang hilang baik yang sudah habis masa berlakunya maupun belum, tetap dikenai denda Rp 1 juta. Jumlah itu belum termasuk biaya pembuayan paspor baru Rp 350.000.

"Bagi paspor yang hilang akan membayar total Rp 1.350.000. Sedangkan yang rusak Rp 850.000," kata Indra.

Untuk yang rusak dan hilang, kata Indra bisa tidak dikenai denda jika terjadi bencana alam besar seperti gempa atau tsunami atau peperangan.

"Nah kalau terjadi bencana alam besar atau perang, baru bisa dendanya dihilangkan. Tapi kalau hanya kebakaran rumah biasa saja dan tetap dikenai denda," katanya.

Untuk pembayaran denda, menurut Indra dilakukan secara non tunai melalui yang ditujukan ke kas negara.

"Tidak ada lagi pembayaran tunai, namun semuanya nontunai yang disetor ke kas negara," tegas Indra.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/19/18352701/paspor-hilang-41-warga-sumatera-barat-didenda-masing-masing-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke