Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Takaran BBM, SPBU Curang di Gorontalo Disegel Polisi

Kompas.com - 30/05/2019, 12:58 WIB
Rosyid A Azhar ,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyegel sebuah SPBU di Kabupaten Gorontalo.

Sebab, SPBU tersebut diduga mengurangi takaran bahan bakar saat mengisi ke tangki kendaraan dan banyak konsumen yang dirugikan.

Modus penipuan yang dilakukan pengelola dengan melubangi tombol justir, sehingga terjadi perubahan di pengaman penutupnya.

"Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat yang curiga dengan pelayanan SPBU Nomor 74.962.26 di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa, selanjutnya kami berkoordinasi dengan ahli Metrologi Legal Kota Gorontalo dan Ahli Penera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengecekan di SPBU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Novi Irawan melalui Panit Subdit I Indagsi DitReskrimsus Ipda Budi Abdul Gani, Kamis (30/5/2019).

Baca juga: Pertamina Siapkan 15 SPBU di Tol Lampung-Palembang

Kemudian pada Rabu (29/5/2019) pukul 11.30 Wita, Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama ahli Metrrologi Legal Kota Gorontalo dan ahli Penera Disperindag Kabupaten Gorontalo mengecek dispenser SPBU CV Rizki Mulia Agung milik Ahyanie Amilie. 

Saat mengecek, Tim Polda Gorontalo menemukan dispenser tiga dan empat telah mengalami perubahan di pengaman penutup tombol justir dengan cara dilubangi. 

Perubahan juga terjadi pada dispenser tujuh dan delapan jenis Pertalite.  

Baca juga: 15 SPBU di Tol Terbanggi Besar-Palembang Siap Layani Pemudik

"Berdasarkan hasil pengecekan dispenser tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen. Kami kemudian memasang garis Polisi di SPBU tersebut," ujar Budi. 

Menurut dia, dispenser yang sudah dilubangi tersebut berdampak pada takaran bensin dan merugikan konsumen. 

Pihaknya memasang garis polisi dan memeriksa pemilik SPBU untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Running Text Hina Jokowi Mendadak Muncul, Totem SPBU Diduga Diretas Pakai HP

"Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah," katanya. 

Pemasangan garis polisi di SPBU ini juga dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono.

"Ada temuan dispenser SPBU tersebut tidak semestinya," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com