Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX DPR RI Desak PT Pamindo Tiga T Bayar THR Karyawan

Kompas.com - 28/05/2019, 17:53 WIB
Farida Farhan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI mendesak PT Pamindo Tiga T membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya di Karawang, Jawa Barat.

Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta perusahaan milik keluarga Cendana itu membayarkan kewajibannya. Pihaknya, kata dia, siap turun tangan menengahi perselisihan hubungan industrial.

"Siapapun pemiliknya kita berada di negara hukum, punya aturan yang harus dipatuhi. Kita tidak melihat siapa di balik perusahaan tersebut tapi hak karyawan harus dipenuhi," kata Putih Sari usai kunjungan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan bagi Karyawan yang Belum Dapat THR

Menurutnya, penyebab masih ada perusahaan yang tidak membayar THR salah satunya lantaran lemahnya pengawas di tingkat daerah. Jumlah pengawas dinilai tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada di daerah, termasuk di Karawang.

"Kami pikir jumlah pengawas perlu ditingkatkan di dinas tenaga kerja. Sehingga bisa menjalankan fungsinya dengan baik," katanya.

Komisi IX DPR RI yang membidangi soal ketenagakerjaan tengah merinci jumlah kasus sengketa industrial. Tujuannya untuk mencari kedisiplinan perusahaan dalam memenuhi hak buruh, termasuk THR.

Meski perusahaan di Indonesia relatif disiplin dan taat membayar THR, Putih Sari menyebut, pada 2018 ditemukan 396 perusahaan yang bermasalah perihal pembayaran THR.

"Sudah dipastikan mereka didenda. Kami harap tren makin berkurang," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Komisi IX DPR Soroti Gaji Tenaga Honorer di Bawah UMR

Kadisnakertrans Karawang Ahmad Suroto mengatakan, PT Pamindo Tiga T tidak membayar THR hampir 300 karyawan mereka pada tahun lalu. Perusahaan yang memproduksi sparepart mobil itu dilaporkan belum membayar BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018.

"Perselisihan ini sedang kami mediasi sampai sekarang," katanya.

Suroto mengatakan, memasuki 2019 perselisihan antara perusahaan dan buruh mereka makin memanas. Sejumlah karyawan, kata Suroto, bahkan mengaku tidak digaji selama dua bulan.

"Padahal PT Pamindo Tiga T belum dinyatakan bangkrut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com