Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Wajib Ikut Upacara Hari Kesaktian Pancasila, jika Absen Sanksinya Potong TKD

Kompas.com - 28/05/2019, 14:56 WIB
Putra Prima Perdana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Oded M Danial mengingatkan kepada seluruh PNS di Pemerintah Kota Bandung untuk ikut upacara pada Sabtu (1/6/2019).

“Saya mengimbau PNS Kota Bandung agar Sabtu tetap melaksanakan kewajiban upacara Hari Kesaktian Pancasila,” kata Oded di Bandung, Selasa (28/5/2019).

Oded mengatakan, peringatan upacara tanggal 1 Juni merupakan bentuk rasa syukur dan terima kasih kepada pendiri bangsa Indonesia.

Baca juga: PNS Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019

“Sebagai warga masyarakat yang berjiwa nasionalis, cinta negeri. Negeri ini dihadirkan, didapatkan dari perjuangan para pahlawan kita, termasuk tentang Kesaktian Pancasila,” ucap dia.

Meski demikian, Oded tidak melarang jika PNS sudah melakukan mudik sebelum 31 Mei.

“Kalau mau mudik boleh, tapi tanggal 1 balik lagi ke sini, upacara. Kalau mudiknya cuma ke Garut, Sumedang, kan gampang,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Briliana mengatakan, upacara pada Sabtu tanggal 1 Juni bersifat wajib.

Jika tidak hadir akan memengaruhi tunjangan kinerja daerah (TKD). “Apabila tidak upacara, akan dikenai potongan TKD 4 persen,” kata Yayan.

Selain itu, PNS Kota Bandung juga tidak diperkenankan menambah cuti di luar cuti bersama yang telah ditentukan.

Baca juga: Polisi Batalkan Rencana Aksi Bela Bangsa 1 Juni di Yogyakarta

 

Cuti bersama yang telah ditentukan adalah 3-4 dan 7 Juni 2019. PNS wajib masuk kembali pada 10 Juni 2019.

“Kecuali sakit atau ada keperluan sangat khusus, seperti menikah, meninggal, dan lain sebagainya. Kami tidak memberikan cuti. Tanggal 10 Juni kami di-warning mengecek siapa yang hadir dan tidak hadir. Sanksinya potong TKD, setiap ketidakhadiran dipotong 4 persen,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com