Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT terhadap Panwas Distrik, Polisi Jayapura Kota Curiga Oknum Caleg Terlibat

Kompas.com - 22/05/2019, 19:15 WIB
Dhias Suwandi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polres Jayapura Kota, Papua, tengah mendalami keterlibatan satu oknum caleg berinisial S setelah aparat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang Panwas Distrik Jayapura Selatan.

"Sudah kita buatkan surat panggilan, dan mungkin dua atau tiga hari lagi sudah akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Kota Jayapura, Rabu (22/05/2019).

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan, dua oknum Panwas Distrik Jayapura Selatan tersebut terungkap pernah melakukan pertemuan dengan S di Abepura.

Baca juga: Dianggap Tidak Profesional, PPD-Panwas Distrik Papua Akan Dievaluasi

Atas dasar keterangan tersebut, Polres Jayapura Kota akan segera memeriksa S untuk dikonfirmasi.

Sebelumnya pada Sabtu malam (19/05/2019), aparat Polres Jayapura Kota melakukan OTT terhadap IW selaku ketua Panwas Distrik Jayapura Selatan, dan VR yang merupakan anggotanya, dengan barang bukti uang sebesar Rp 16,6 juta.

Kedua orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 12 Huruf D, UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman maksimal 20 tahun, dan paling rendah 5 tahun penjara.

Baca juga: KPU Jayapura Sahkan Rekaptulasi, Bawaslu Tolak Akui Empat Distrik

Gustav menegaskan, kasus tersebut setelah dikaji Gakkumdu bukan terkait pelanggaran UU pemilu dan sangat besar kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru.

"Setelah nantinya diperiksa pada para saksi, maka tidak menutup kemungkinan ada orang lain jadi tersangka," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com