Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan HP Temuan Selama 6 Bulan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/05/2019, 16:59 WIB
Ahmad Faisol,
Rachmawati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Khoirun Ruman (40), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kedopol, Kota Probolinggo diamankan polisi karena tidak mengembalikan handphone yang ditemukannya enam bulan lalu.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian nurrizal mengatakan, pada November 2018 lalu seorang warga melapor ke polisi  karena HPnya hilang di Pasar Baru.

"Tidak jelas hilangnya, apakah jatuh atau kecopetan. Polisi langsung melacak keberadaan HP tersebut," terangnya Alfian saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Soal Meteor Probolinggo, Itu Juga Bukan Fenomena Eta Aquarids

Menurutnya, pemilik HP sudah berusaha menghubungi nomor handphone-nya dan meminta agar handphone-nya dikembalikan. Namun oleh Ruman, panggilannya selalu selalu ditolak.

Walaupun nomor handphone tetap aktif, namun Ruman tidak pernang berinisiatif untuk menghubungi nomor yang ada dan mengembalikan kepada pemiliknya.

"Ternyata HP yang dilaporkan hilang itu kemudian ditelusuri oleh anggota berada di rumah Ruman berbulan-bulan," ujarnya.

Menurut Alfian, polisi menangkap Ruman di Kecamatan Kademangan Rabu (25/5/2019) lalu dan langsung ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

"Disebutkan kalau HPnya sering digunakan anaknya pelaku dan tidak aktif. Padahal kalau memang tidak aktif, tidak mungkin anggota kami bisa melacak android tersebut. Jadi penangkapan itu atas dasar laporan warga. Sudah sekitar enam bulan HP itu berada di rumahnya," jelasnya.

Baca juga: Fakta Sengketa Tanah Pemkot Probolinggo, Kantor Kelurahan Disegel hingga Tunggu Ganti Rugi Rp 15 Miliar

Alfian mengatakan jika ada orang menemukan barang yang bukan miliknya, selazimnya ada upaya untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pelaku sehingga polisi memprosesnya secara hukum. Polisi dianggap berupaya memiliki namun dengan melawan hak.

"Ruman sampai sekarang masih ditahan. Berkas lengkap atau P-21 dua minggu lagi dan bisa segera disidangkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com