Salin Artikel

Simpan HP Temuan Selama 6 Bulan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian nurrizal mengatakan, pada November 2018 lalu seorang warga melapor ke polisi  karena HPnya hilang di Pasar Baru.

"Tidak jelas hilangnya, apakah jatuh atau kecopetan. Polisi langsung melacak keberadaan HP tersebut," terangnya Alfian saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/5/2019).

Menurutnya, pemilik HP sudah berusaha menghubungi nomor handphone-nya dan meminta agar handphone-nya dikembalikan. Namun oleh Ruman, panggilannya selalu selalu ditolak.

Walaupun nomor handphone tetap aktif, namun Ruman tidak pernang berinisiatif untuk menghubungi nomor yang ada dan mengembalikan kepada pemiliknya.

"Ternyata HP yang dilaporkan hilang itu kemudian ditelusuri oleh anggota berada di rumah Ruman berbulan-bulan," ujarnya.

Menurut Alfian, polisi menangkap Ruman di Kecamatan Kademangan Rabu (25/5/2019) lalu dan langsung ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

"Disebutkan kalau HPnya sering digunakan anaknya pelaku dan tidak aktif. Padahal kalau memang tidak aktif, tidak mungkin anggota kami bisa melacak android tersebut. Jadi penangkapan itu atas dasar laporan warga. Sudah sekitar enam bulan HP itu berada di rumahnya," jelasnya.

Alfian mengatakan jika ada orang menemukan barang yang bukan miliknya, selazimnya ada upaya untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pelaku sehingga polisi memprosesnya secara hukum. Polisi dianggap berupaya memiliki namun dengan melawan hak.

"Ruman sampai sekarang masih ditahan. Berkas lengkap atau P-21 dua minggu lagi dan bisa segera disidangkan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/20/16593111/simpan-hp-temuan-selama-6-bulan-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke