Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayat di Sungai Muaro Paneh, Polisi Amankan Satu Pelaku

Kompas.com - 17/05/2019, 17:49 WIB
Perdana Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PADANG, Kompas com - Polres Solok Kota, Sumatera Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Muaro Paneh, Kabupaten Solok, Selasa (14/5/2019) lalu.

Korban Delvy Busra (41) warga Gunung Pangilun Padang, merupakan korban pembunuhan yang dilakukan tersangka R alias Fito (28) dengan motif dendam.

Tersangka dendam pada korban karena pembagian uang hasil kejahatan. Dimana tersangka pernah membantu korban mengenalkan korban dengan pembeli mobil L300 hasil curian korban.

Baca juga: Warga Padang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Muaro Paneh, Kabupaten Solok

"Namun setelah mobil terjual korban tidak memenuhi janji dan akhirnya korban dihabisi nyawanya," ujar Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Dony menyebutkan, berdasarkan laporan pelapor dan pengembangan hasil olah TKP dan intrograsi saksi-sakdi di lapangan, diketahui bahwa tersangka adalah R alias Fito.

"Kemudian dilakukan upaya penyelidikan keberadaan tersangka. Didapatkan info tersangka berada di Padang Aro, Solok Selatan. Pada hari kamis tanggal 16 mei 2019, tim melakukan pengejaran," kata Dony.

Baca juga: Dijanjikan Rp 100 Juta Gelembungkan Suara Caleg Gerindra, 3 Oknum PPK di Bengkulu Diringkus Polisi

Saat dilakukan pengejaran, menurut Dony, tersangka berusaha melarikan diri ke arah Sungai Penuh, Jambi. Sewaktu mau ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan represif terarah dan terukur.

"Tersangka dijerat pasal 340 jo 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegasnya. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau kecil, baju dan celana korban, satu unit handphone merk black berry milik korban yang dibawa lari tersangka, satu unit handphone milik tersangka dan satu unit sepeda motor merk Supra tanpa plat nomor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com