KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Dua orang warga Kecamatan Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Asinar (32) dan Cik Ale (40) ditangkap petugas Polsek Air Sugihan karena mencuri kabel sepanjang 15 meter di dalam lingkungan perusahan pengolahan kertas PT Oki Pulp and Paper di Desa Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan OKI hari Senin (13/5/2015) lalu.
Sebelumnya, kedua orang itu dilaporkan pihak perusahan PT Oki Pulp and Paper dengan laporan polisi LP/B/07/V/2019/sek. Air Sugihan tanggal 14 Mei 2019.
Baca juga: Besok, Polisi Periksa dr Ani Hasibuan Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Kapolsek Air Sugihan Ipda Widya Bhakti Dira mengatakan, setelah menerima laporan. Pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku Asinar dan Cik Ale tanpa perlawanan.
Selain mengamankan kedua pelaku. Polisi juga menyita kabel sepanjang 15 meter yang sudah terpotong-potong sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi
"Kedua pelaku kami tangkap tanpa perlawanan, kami juga menyita barang bukti kabel sepanjang 15 meter yang mereka curi," katanya
Selain kabel, polisi juga menyita sebuah gunting besar untuk memotong kabel dan dua buah tas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku Asinar dan Cik Ale terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.