Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kecurangan, Pemkot Surakarta Terapkan Parkir Elektronik di Koridor Ngapeman

Kompas.com - 09/05/2019, 14:53 WIB
Labib Zamani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melakukan soft launching piloting e-parkir atau parkir elektronik berbasis tunai dan non-tunai di Koridor Ngapeman Jalan Honggowongso, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta Hari Prihatno mengatakan, penerapan parkir elektronik di kawasan tersebut untuk menghindari terjadinya gesekan antara petugas parkir dengan pengguna parkir terkait tarif parkir.

Hal itu juga untuk memberikan kepastian pembayaran bagi para pengguna jasa parkir. Dengan demikian, petugas parkir tidak bisa secara sembarang menarik tarif parkir di luar ketentuan.

Sebab, sambung Hari setiap petugas parkir dibekali dengan alat untuk mencatat pelat nomor kendaraan pengguna jasa parkir. Sehingga berapa lama kendaraan itu parkir semua tercatat melalui alat tersebut.

"Kendaraan masuk parkir langsung dicatat pelat nomornya. Nanti mau keluar berapa jam, progresif atau tidak. Jadi sudah tidak ada lagi gesekanan antara petugas parkir dan pengguna parkir," kata Hari di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Baca juga: Lebaran 2019, Dishub Surakarta Kurangi Rest Area Menjadi 3 Lokasi

Penerapan parkir elektronik tersebut masih tahap uji coba. Pemkot Surakarta bekerja sama dengan PT Telkom Witel Solo sebagai penyedia alat. Alat yang digunakan untuk parkir elektronik tersebut baru lima unit.

Hari menjelaskan, dipilihnya kawasan Jalan Honggowongso sebagai tempat diterapkannya sistem parkir elektronik karena pengaturan kendaraan yang lebih mudah.

"Nanti akan kita kembangkan tidak hanya di tempat ini. Kawasan ini masuk zona C tarif parkir retribusi parkir di tepi jalan umum," ungkap Hari.

Baca juga: 17 Kali Ikut Pemilu, Wali Kota Surakarta Anggap Tahun Ini Paling Berat

Merujuk Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Perwali Surakarta No 16 Tahun 2011 tentang Zona Parkir di Tepi Jalan Umum, bahwa tarif parkir untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000, mobil Rp 3.000, bus/truk sedang Rp 5.000 dan bus/truk besar Rp 7.000.

Jumlah besaran tarif parkir tersebut untuk satu kali parkir maksimal satu jam. Setiap satu jam kelebihannya pengguna parkir dikenakan tarif parkir tambahan sebesar 100 persen.

"Kita uji caba alatnya dulu. Pembayaran masih tunai. Kalau memungkinkan akan kita dengan cash less. Tapi harus banyak pilihannya apakah pakai Go-Pay, OVO dan lain-lainnya. Jadi tidak hanya satu," ujar dia.

Seorang petugas parkir Koridor Ngapeman, Joko Waluyo Setiawan mengatakan, akan menyesuaikan penggunaan alat parkir elektronik tersebut. Selama ini dia dan sejumlah petugas parkir lainnya masih menggunakan cara manual.

"Ini baru pertama kali coba pakai alat sistem parkir elektronik. Harapannya bisa meningkatkan pendapatan," ungkap Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com