Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Habis Melahirkan, Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Dirasa Berat

Kompas.com - 09/05/2019, 05:27 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin dituntut 7,5 tahun pidana oleh Jaksa KPK. Neneng dinilai jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta.

Menanggapi hal tersebut pengacara Neneng, Luhut Sagala mengatakan bahwa tuntutan tersebut dinilai cukup berat bagi kliennya yang baru saja melahirkan.

"7 tahun 6 bulan bagi bu Neneng pribadi, ibu yang baru melahirkan itu cukup berat," kata Luhut usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (9/5/2019).

Baca juga: Dituntut 7,6 Tahun, Begini Komentar Bupati Bekasi Nonaktif Neneng

Menurutnya, kliennya tersebut sudah bersikap jujur baik di persidangan maupun dalam proses penyidikan.

"Kita harus melihat bahwa bu Neneng selama persidangan bahkan proses penyidikan itu sudah sangat jujur karena suap Rp 10 miliar terkait IPPT kalau bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR," tuturnya.

Mengingat kejujuran kliennya itu, Luhut mengatakan seharusnya Jaksa mempertimbangkan tuntutannya tersebut. Ia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan kejujuran kliennya itu.

"Harapan kita sih Majelis mempertimbangkan kejujuran Bu Neneng dalam perkara ini," harapnya.

Baca juga: Penahanan Neneng Hasanah Yasin Dibantarkan KPK karena Melahirkan Anak Keempat

Seperti diketahui, Neneng dinilai jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Neneng berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Neneng berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta.

Selain Neneng, Jaksa juga menuntut empat pejabat Pemkab Bekasi yang merupakan anak buah Neneng. Keempat pejabat ini diyakini Jaksa turut serta menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Baca juga: Harapan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Jadi Tahanan Kota Untuk Melahirkan

Adapun keempat pejabat yang dituntut tersebut yakni; Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Keempatnya dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com