BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin 7,6 tahun pidana penjara.
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5/2019) siang, Neneng irit bicara saat ditanya terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Ia hanya berkata terimakasih dan memohon maaf. "Makasih ya, mohon maaf," kata Neneng.
Awak media kemudian kembali bertanya terkait pembelaan yang akan dibacakan di sidang selanjutnya, namun Neneng yang dikawal petugas ini tetap tak menanggapinya. Ia terus berjalan dikawal petugas keluar ruangan sidang.
Baca juga: Kasus Suap Meikarta, Bupati Non-aktif Bekasi Dituntut 7,6 Tahun Penjara
"Makasih ya," kata Neneng tersenyum, sambil berjalan dalam pengawalan.
Seperti diketahui, Neneng dinilai jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Neneng berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Neneng berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta dan hak politiknya untuk tidak dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menuntaskan menjalani hukumannya.
Selain Neneng, jaksa juga menuntut empat pejabat Pemkab Bekasi yang merupakan anak buah Neneng. Keempat pejabat ini diyakini jaksa turut serta menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Baca juga: Harapan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Jadi Tahanan Kota Untuk Melahirkan
Adapun keempat pejabat yang dituntut tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Keempatnya dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.