KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan terdakwa artis VA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa VA.
Hakim menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur yang didakwakan. Pihak kuasa hukum VA mengaku tidak mempermasalahkan keputusan hakim tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera membantah pernyataan tim kuasa hukum VA yang menyebut pemesan artis VA adalah oknum Polda Jawa Timur.
Barung justru menuduh kuasa hukum terdakwa hanya mencari sensasi saja dengan pernyataan tersebut.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi artis VA atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim beralasan, dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur yang didakwakan. Penolakan hakim itu dibenarkan Milano Lubis, kuasa hukum VA, usai sidang tertutup, Senin (6/5/2019).
"Agenda sidang putusan sela tadi menolak eksepsi kuasa hukum. Tidak masalah, sidang lanjut terus," katanya kepada wartawan.
Pihaknya justru menyambut baik keputusan hakim tersebut, karena agenda sidang segara dilanjutkan dengan pembuktian dan mendatangkan para saksi.
"Buat kami tidak ada masalah, lebih baik segera ada pembuktian, agar semuanya jelas," terangnya. Dia berharap, jaksa bisa menghadirkan pria berinisial RS yang disebut memesan jasa prostitusi artis VA.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Sosok yang Mentransfer Uang 80 Juta ke Mucikari Artis VA
Kombes Frans Barung Mangera membantah pernyataan tim kuasa hukum artis VA yang menyebut pemesan VA adalah oknum Polda Jawa Timur.
Barung menyebut, kuasa hukum VA hanya bertujuan agar tenar dengan menyebut oknum Polda Jawa Timur yang melakukan transfer Rp 80 juta kepada TN, mucikari VA.
"Itu hanya numpang popularitas kliennya saja dengan mengatakan seperti itu," kata Barung, Selasa (30/4/2019).